Kasus Penipuan Data Pribadi di LinkedIn Melibatkan Jual Beli SIM Card Teregistrasi

Berita31 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencatutan data diri di LinkedIn terkait praktik jual beli SIM card yang telah teregistrasi dengan data orang lain. Empat pelaku, termasuk F (46) dan FFR (30), ditangkap dalam kasus ini.

FFR, sebagai pelaku utama, mengambil data pribadi masyarakat dari Google untuk melakukan registrasi SIM card. Data yang diperoleh mencakup NIK dan KK. “Dia melakukan searching di Google untuk mendapatkan data-data tersebut,” ungkap AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya.

Kartu SIM yang sudah teregistrasi selanjutnya dijual kepada F dan kemudian kepada KK (62), seorang pengusaha konter HP. Dari KK, polisi menyita 154 SIM card dengan data orang lain. SIM card tersebut digunakan oleh IER (51) untuk mencatut identitas di LinkedIn dan berusaha melakukan penipuan.

Keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.