suarablitar.com — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku. Pertimbangan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada 25 Juli 2025.
Hakim menjelaskan bahwa analisis bukti komunikasi yang authentic dan inkonsistensi pernyataan saksi menjadi dasar kesimpulan tersebut. “Dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa, bukan dari Harun Masiku,” ungkap hakim.
Bukti yang menguatkan pernyataan hakim termasuk percakapan antara mantan politikus PDIP, Saeful Bahri, dan pengakuan beberapa saksi lain yang mengkonfirmasi keterlibatan Hasto. Hakim menilai bahwa komunikasi elektronik memiliki nilai waktu yang lebih kuat dibandingkan keterangan saksi yang dapat berubah.
Hakim juga menolak bantahan Hasto, menegaskan bahwa bukti di persidangan menunjukkan jelas keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Meskipun kuasa hukum Hasto meragukan keautentikan bukti komunikasi, hakim menyatakan bahwa bukti tersebut tidak menunjukkan rekayasa digital.
Walau begitu, hakim menyatakan bahwa dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto tidak terbukti. Pihak berwenang masih akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.