suarablitar.com — Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan keyakinan bahwa kliennya akan divonis bebas dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada bukti atau saksi yang mampu membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan terkait Harun Masiku.
“Hasto harusnya dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Ronny saat dihubungi pada Jumat (25/7/2025). Ia menekankan bahwa proses hukum yang dihadapi Hasto bukan hanya murni soal hukum, melainkan juga mengandung unsur politik. Feri Amsari, aktivis dan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, menyebut perkara ini sebagai “pengadilan politik.”
Ronny menambahkan, jika Hasto divonis bersalah, maka hal itu dianggap sebagai “pesanan politik.” Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Hasto menghalangi operasi tangkap tangan yang membuat Harun Masiku lolos pada Januari 2020.
Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Namun, kubu Hasto membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tidak ada saksi yang membuktikan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku. Vonis terhadap Hasto dijadwalkan dibacakan hari ini.