suarablitar.com — Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan setelah Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan alat kesehatan di salah satu instansi pemerintah.
Putusan tersebut dibacakan pada hari ini dan melibatkan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam perencanaan dan eksekusi proyek yang merugikan keuangan negara. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan agar Hasto membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hasto Kristiyanto menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Pengacara Hasto menilai bahwa putusan hakim tidak mencerminkan fakta dan tidak mempertimbangkan sejumlah unsur yang meringankan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figura penting dalam partai besar di Indonesia. PDIP sebagai partai tempat Hasto bernaung menyatakan akan memberikan dukungan hukum, dan menunggu proses hukum selanjutnya.