suarablitar.com — Serang Gubernur Banten, Andra Soni, meminta agar pemerintah pusat menanggung anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurutnya, jika anggaran ini dibebankan pada APBD, maka belanja pegawai akan melebihi 30 persen dari total anggaran.
“Saat ini masih dianggarkan di APBD. Kami berharap bisa dibiayai oleh pemerintah pusat,” kata Andra di Kota Serang, Jumat (25/7/2025). Ia menambahkan, pengangkatan P3K merupakan kebijakan pusat, sehingga gaji pokok seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Belanja pegawai untuk P3K diperkirakan mencapai Rp 900 miliar, jumlah yang cukup besar mengingat total APBD Provinsi Banten sekitar Rp 11 triliun. Pemprov Banten berencana melantik 11.737 P3K tahun ini dan sedang merencanakan anggaran untuk gaji dan hak lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menjelaskan adanya ketentuan bahwa belanja pegawai dari APBD tidak boleh lebih dari 30 persen. Pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta relaksasi aturan ini. “Jika tidak berhasil, kami akan melakukan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Dengan latar belakang ini, Pemprov Banten berupaya mencari solusi agar pengangkatan P3K tidak membebani anggaran daerah.