suarablitar.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Madiun terkait dugaan korupsi senilai Rp 8,7 miliar. Penggeledahan ini berlangsung pada Selasa, 17 Oktober 2023, sebagai bagian dari upaya penyidikan yang sedang berlangsung.
Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyasar beberapa kantor pemerintah daerah dan rumah pribadi yang diduga terkait dengan kasus ini. Diketahui, dugaan korupsi ini melibatkan pungutan liar serta penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
Proses penggeledahan berjalan lancar dan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian setempat. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Rencananya, KPK akan merilis keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini dalam waktu dekat. Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi di tingkat daerah dan memastikan penggunaan anggaran yang transparan.