Vonis Menanti Hasto Kristiyanto, Drama Suap Kembali Mengguncang PDI-P

Nasional54 Dilihat

suarablitar.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Jumat, 25 Juli 2025, terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hasto sebelumnya meminta doa dari seluruh kader PDI-P untuk menanti keputusan tersebut. “Kami imbau untuk betul-betul menunggu keputusan dengan memohon doa kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” ungkapnya usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Hasto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024, setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam suap. Penahanan Hasto dilakukan pada 20 Februari 2025, di mana dia diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus tersebut.

Menjelang keputusan akhir, Hasto mengajak semua pihak agar tetap tenang dan menunggu hasil sidang dengan penuh harapan.