Vendor DLH Sukabumi Dipenjara karena Korupsi Rp800 Juta

Nasional34 Dilihat

suarablitar.com — Seorang vendor yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukabumi dijatuhi hukuman penjara akibat kasus korupsi senilai Rp800 juta. Pengadilan Negeri Sukabumi memutuskan hukuman tersebut setelah menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana.

Menyusul putusan tersebut, pihak kejaksaan setempat menyatakan bahwa vendor yang terlibat, yang tidak disebutkan namanya, telah melakukan penggelapan dana proyek pengelolaan sampah. Kejaksaan menuntut agar pelaku diberi sanksi tegas sebagai upaya menanggulangi praktik korupsi di wilayah tersebut.

Sekretaris DLH Sukabumi, dalam pernyataannya, mengungkapkan penyesalan atas kejadian ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan lebih ketat dalam memilih rekanan untuk proyek-proyek mendatang. Kejaksaan juga menghimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan korupsi lainnya.

Kasus ini menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus mengingatkan akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.