Transfer Data Pribadi ke AS Mengancam Kedaulatan WNI

Nasional46 Dilihat

suarablitar.com — Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar undang-undang dalam kesepakatan transfer data pribadi warga negara ke Amerika Serikat. Sarmuji menyatakan keyakinannya mengenai hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Sarmuji menjelaskan bahwa isu ini perlu dilihat dari perspektif hukum nasional, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang bertujuan menjaga kedaulatan dan privasi warga negara. Dalam keterangannya, Sarmuji merujuk pada pernyataan resmi dari Gedung Putih yang menegaskan komitmen AS untuk mematuhi hukum Indonesia selama proses transfer data.

“Pernyataan dari Gedung Putih sudah jelas, Amerika Serikat mengakui dan menghormati hukum Indonesia,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan berarti Indonesia yang tunduk pada AS, melainkan AS yang menghormati hukum Indonesia.

Sarmuji juga menggarisbawahi bahwa transfer data tidak merupakan penyerahan secara bebas, tetapi dilakukan melalui mekanisme hukum yang aman dan terukur. Hal ini, menurutnya, merupakan praktik umum dalam ekosistem digital global, di mana negara-negara maju seperti anggota G7 telah melakukan hal yang sama.

Sarmuji menekankan pentingnya edukasi dan transparansi mengenai kesepakatan ini agar masyarakat tidak salah paham, mengingat isu data pribadi sangat sensitif. Ia meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih rinci agar publik memahami batasan dan manfaatnya.

Lebih lanjut, Sarmuji berbicara mengenai perlindungan hukum yang tetap berlaku bagi warga negara Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan AS, termasuk media sosial dan e-commerce. Ia mengingatkan bahwa pembicaraan teknis mengenai kesepakatan ini masih berlangsung, dan belum ada keputusan final yang diambil.