suarablitar.com — Sejumlah pelajar terlibat tawuran bersenjata di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebagai tindak lanjut, Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terlibat.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, menjelaskan bahwa pencabutan KJP dilakukan sesuai Peraturan Gubernur No 110 Tahun 2021. “Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan tanpa melakukan negosiasi untuk siswa yang melakukan tindak kriminal,” ungkap Kosar yang dilansir Antara, Kamis (24/7/2025).
Sebanyak tujuh pelajar masih bersekolah akan menerima sanksi atas kenakalan remaja, sedangkan KJP akan dikembalikan setelah mereka menjalani hukuman dan bimbingan. Sudin Jakarta Selatan juga akan menyerahkan pelaku ke Balai Permasyarakatan.
Pihak kepolisian telah menangkap sembilan pelaku tawuran yang menyerang warga di Jalan Palem, Petukangan Utara, pada Minggu (20/7) dini hari. Dari sembilan pelaku, dua di antaranya merupakan dewasa, sementara tujuh lainnya masih di bawah umur. Pelaku memiliki akun Instagram @biangkerok69JKT yang dikelola oleh anak di bawah umur berinisial MNA.
Para pelaku dikenakan sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 358 KUHP tentang penyerangan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai larangan kepemilikan senjata, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.