Kurir Narkoba HW Ditangkap Bareskrim Polri dengan 38 Kg Sabu dan TPPU Beserta Aset Mewah

Berita30 Dilihat

suarablitar.com — Bareskrim Polri menangkap HW (34), seorang kurir yang membawa 38 kilogram sabu di Dumai, Riau, pada Kamis (24/7/2025). Selain barang bukti narkotika, polisi juga mendakwanya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita berbagai aset terkait.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa aset yang disita, termasuk mobil Toyota Alphard dan sejumlah surat tanah, merupakan hasil dari penjualan narkoba sejak tahun 2021. “Barang-barang berharga adalah pengakuan tersangka sebagai hasil dari kegiatan ilegal,” ucap Eko.

Penangkapan HW dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan penyelidikan atas informasi penyelundupan sabu melalui perairan Bengkalis, Riau. HW ditangkap, dan dari tangannya polisi mengamankan tidak hanya sabu, tetapi juga kurang lebih 55 ribu butir ekstasi, enam ponsel, serta uang tunai Rp 2,6 juta dan RM 1.000.

Polisi melanjutkan pengembangan kasus dengan menggeledah tiga tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP 1, ditemukan kardus berisi 14 bungkus sabu seberat 14 kg dan sebungkus ekstasi. Di rumah tersangka di TKP 2, polisi menyita beberapa mobil dan sepeda motor. Sedangkan di TKP 3, ditemukan plastik berisi 100 gram sabu dan dua pucuk senpi.

Seluruh barang bukti dan tersangka HW kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan terkait jaringan bandar narkoba yang lebih besar masih berlangsung.