KPK Ungkap Pemerasan Besar-Besaran Terhadap Tenaga Kerja Asing dan Atlet

Nasional90 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa TKA yang menjadi sasaran pemerasan tidak hanya berasal dari sektor industri, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan, atlet, dan pelatih.

“Tenaga kerja asing ini beragam, termasuk atlet sepakbola dan voli,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 24 Juli 2025. KPK saat ini masih menyelidiki jumlah pasti tenaga kerja yang diperas dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, yang terdiri dari mantan dan pejabat aktif di Kemenaker, termasuk Suhartono, Haryanto, dan Wisnu Pramono. Mereka diduga menerima uang pemerasan total sebesar Rp 53,7 miliar untuk pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) selama periode 2019 hingga 2024.

Pejabat yang terlibat menerima jumlah uang yang bervariasi, antara lain Haryanto sebesar Rp 18 miliar dan Gatot Widiartono sebesar Rp 6,3 miliar. KPK berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut setiap laporan tentang pemerasan yang terjadi di Kemenaker.