Kejagung Selidiki Korupsi Standar Mutu Beras Usai Arahan Prabowo Subianto

Berita51 Dilihat

suarablitar.com — Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait ketidaksesuaian mutu dan takaran beras menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto. Penyelidikan ini bertujuan menertibkan produsen beras yang diduga merugikan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim Satgasus P3TPK telah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan terkait ketidaksesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Anang menambahkan, tim penyelidik telah mengumpulkan data, meski belum dapat memberikan rincian lebih lanjut.

Kejaksaan Agung telah memanggil enam produsen beras untuk diperiksa pada Senin, 28 Juli 2025. Produsen yang dipanggil mencakup PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari.

Sementara itu, dalam perkembangan lain, Satgas Pangan Polri juga tengah menangani kasus dugaan beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik-praktik nakal para penggiling padi merugikan negara hingga Rp 100 triliun per tahun. Ia meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk menindak tegas penggiling padi yang mencoba mencari keuntungan dengan cara tidak sesuai ketentuan.