Kantor Pos Tidak Menerima Pengambilan BSU Secara Diwakilkan

Berita28 Dilihat

suarablitar.com — Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 diimbau untuk mencairkan dana melalui kantor pos secara langsung. Pos Indonesia menyatakan bahwa pengambilan dana BSU tidak dapat diwakilkan. Penerima diwajibkan hadir membawa dokumen untuk verifikasi data.

“Kami mohon maaf, pencairan BSU tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung dengan dokumen persyaratan asli,” tegas pihak Pos Indonesia melalui akun Instagram resminya.

Untuk mencairkan dana BSU di kantor pos, penerima perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi kantor pos terdekat dengan membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Tunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay, termasuk QR Code sebagai bukti pendaftaran.
  3. Jika tidak memiliki aplikasi Pospay, verifikasi manual akan dilakukan dengan memeriksa NIK pada e-KTP.
  4. Setelah data tervalidasi, penerima diminta menandatangani “Daftar Nominatif” sebagai bukti penerimaan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa dana BSU tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau potongan lainnya. Dana BSU dapat dicairkan melalui Bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia.