suarablitar.com — Jakarta – Bos narkoba di Jambi, Helen Dian Krisnawati, dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Ia dinilai terbukti sebagai pengendali jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, menyatakan, “Tuntutan tersebut diberikan karena Helen terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir bersama dua rekannya, Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding.” Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 24 Juli 2025.
Tuntutan hukuman mati terhadap Helen dianggap sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Jambi. Helen didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsidair pada Pasal 112 ayat (2).
Nolly menambahkan bahwa dalam persidangan, Helen tidak mengakui perbuatannya dan menunjukkan pengakuan yang berbelit-belit, sehingga tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Dua rekannya, Harifani alias Ari Ambok, dituntut sembilan tahun penjara, sedangkan Dindin Diding dituntut dua belas tahun. Masing-masing kasus mereka ditangani terpisah.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi sini.