suarablitar.com — Artis Erika Carlina mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pengancaman oleh mantan kekasihnya, DJ Panda. Pemeriksaan dimulai pukul 19.00 WIB dan berakhir pada 22.11 WIB.
Selama pemeriksaan, Erika datang seorang diri dan tanpa kuasa hukum. Ia terlihat berjalan di koridor gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan mengenakan hoodie abu-abu dan topi. Kondisinya tampak lelah, dengan wajah pucat dan kantong mata gelap.
Erika melaporkan DJ Panda terkait ancaman yang diterimanya melalui grup fanbase, yang berisikan lebih dari 500 anggota. Ia menegaskan bahwa laporan pengancaman terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Akupun cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” ujar Erika setelah menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, DJ Panda menyebarluaskan informasi tentang kehamilan Erika meski keduanya sepakat untuk menutupinya. Ia juga menemui ancaman yang dilayangkan kepada dirinya melalui informasi yang dibocorkan oleh anggota grup, meski ia tidak aktif di dalam grup tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan atas data pribadi dan penerimaan ancaman, yang berdampak pada keselamatan individu. Erika berharap proses hukum dapat dilanjutkan untuk menyelesaikan masalah ini.