suarablitar.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total sebesar Rp 4 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo. Kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways.
Putusan dikeluarkan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan pada Selasa (22/7/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando dan Anggota Majelis Budi Joyo Santoso serta Gopprera Panggabean. Perkara ini terdaftar dengan nomor 14/KPPU-L/2024 dan berasal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Objek perkara terkait pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) dengan nilai sekitar Rp 70,3 miliar, yang mencakup jasa pengangkutan darat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, ke Depo Tegalluar, Bandung. Majelis Komisi menemukan bahwa PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo melakukan kerja sama untuk menciptakan persaingan semu.
Sanksi denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar dijatuhkan kepada kedua terlapor dan harus dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mereka diharuskan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari total denda jika mengajukan upaya hukum keberatan.
KPPU menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga proses pengadaan proyek strategis nasional agar berjalan transparan dan kompetitif, demi mencegah kerugian negara dan masyarakat.