suarablitar.com — Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 38 kilogram sabu dan menyita dua pucuk senjata api di perairan Bengkalis, Riau. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, berdasarkan informasi mengenai peredaran narkoba internasional yang melibatkan jaringan Malaysia-Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti senjata api berjenis Beretta dengan 10 butir amunisi kaliber 9,19 milimeter dan Sigsauer dengan 39 butir amunisi kaliber 7,65 milimeter ditemukan di kediaman tersangka HW (43) di Desa Sengon Sari, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dan motor Vespa tanpa nopol, serta 14 lembar surat tanah dan brangkas. Penangkapan HW, yang berperan sebagai kurir, dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Dumai, Riau.
Dari HW, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total seberat 38 kilogram dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55 ribu butir. Barang-barang tersebut dikemas dalam kardus dengan merek “Jumbo”. HW mengaku diperintah oleh pemilik barang berinisial ADT, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Eko menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku utama dalam kasus ini serta menindaklanjuti hasil penyelidikan lebih lanjut.