Tugas dan Fungsi Paspampres dalam Menjaga Keamanan Pemimpin Negara

Politik17 Dilihat

suarablitar.com — Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki tanggung jawab penting dalam pengamanan fisik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta tamu negara setingkat kepala negara. Tugas ini mencakup pengawalan jarak dekat dan dukungan terhadap pelaksanaan acara kenegaraan.

Paspampres beroperasi di bawah kendali Panglima Angkatan Bersenjata dan diberikan wewenang berdasarkan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993. Kegiatan mereka tidak terbatas pada pengamanan fisik, melainkan juga mencakup fungsi keprotokoleran yang esensial dalam berbagai upacara kenegaraan.

Paspampres terdiri dari beberapa grup, masing-masing dengan tugas spesifik: Grup A untuk mengamankan Presiden dan keluarganya, Grup B untuk Wakil Presiden, Grup C untuk tamu negara, dan Grup D untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, terdapat satuan pendukung seperti Polisi Militer yang turut serta dalam pengawalan dan pengamanan.

Fungsi utama Paspampres meliputi pengamanan pribadi, perlindungan fasilitas, dan pelaksanaan operasi penyelamatan VVIP. Mereka juga bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan konsumsi VVIP dengan melakukan pemeriksaan terhadap makanan dan obat-obatan.

Aspek militer lainnya yang dijalankan Paspampres meliputi intelijen, operasional dan latihan, serta pengelolaan personel dan logistik, memastikan kesiapan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.