suarablitar.com — Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, mengajukan permohonan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Permohonan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Baik Lembong maupun jaksa penuntut umum menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut.
Kuasa hukum Lembong, Zaid, mengungkapkan bahwa mereka akan membantah semua pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim pada pengadilan pertama. “Kami akan menyoroti kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Zaid.
Dalam persidangan yang lalu, Lembong dinyatakan bersalah terkait kasus dugaan korupsi dalam impor gula. Zaid menekankan bahwa kebijakan impor gula yang diambil kliennya didasarkan pada perintah Presiden Joko Widodo saat itu. “Putusan hakim mengesampingkan fakta bahwa kebijakan tersebut adalah instruksi dari presiden,” tuturnya.
Banding tersebut kini akan diproses oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai pengadilan yang mengadili perkara ini di tingkat banding.