Sejarah dan Peran Penting Paspampres dalam Pengamanan Presiden dan Tamu Negara

Politik15 Dilihat

suarablitar.com — Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) adalah unit elit di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas melindungi Presiden dan Wakil Presiden, serta tamu negara setingkat kepala negara. Paspampres dibentuk sejak awal kemerdekaan Indonesia, seiring dengan proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945.

Awalnya, satuan ini dikenal sebagai Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) dan resmi berganti nama menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988. Tugas utamanya meliputi perlindungan fisik dan pengamanan mantan pejabat negara serta keluarganya.

Sejarah Paspampres bermula ketika sejumlah pemuda pejuang berinisiatif melindungi Presiden yang baru memimpin negara merdeka. Dalam kondisi genting saat Belanda menduduki Jakarta pada 3 Januari 1946, operasi penyelamatan pimpinan nasional dilakukan dengan kerjasama TNI dan kepolisian, menjadikan tanggal tersebut sebagai Hari Bhakti Paspampres.

Paspampres terdiri dari prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI seperti Kostrad, Kopassus, dan Marinir, serta Polisi Militer. Selain tugas pengamanan, Paspampres menjalankan fungsi strategis untuk mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan.

Informasi lebih lanjut mengenai Paspampres dapat diakses melalui sumber resmi TNI.