suarablitar.com — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa revisi RKUHAP tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Dalam rencana pembahasan dengan KPK dan aktivis antikorupsi, Habiburokhman menyatakan, “Kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi dan akan mengalokasikan waktu untuk membahas masukan terkait RUU ini.”
Dia menambahkan bahwa agenda tersebut akan dilaksanakan pada masa persidangan mendatang. Menurutnya, RKUHAP justru akan memperkuat posisi KPK melalui ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (2), yang menyatakan bahwa undang-undang ini berlaku untuk semua tindak pidana, kecuali diatur lain oleh undang-undang.
Habiburokhman menjelaskan bahwa KPK tetap dapat melakukan penanganan kasus korupsi sesuai UU KPK, dan penyidik KPK tidak diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Polri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (5) RKUHAP.
Selanjutnya, Habiburokhman membantah anggapan bahwa penyidik dan penyelidik KPK tidak diakomodir dalam RKUHAP. Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan panja, penyelidik dapat berasal dari pejabat KPK dan bukan hanya dari Polri.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk meminta audiensi terkait revisi KUHAP. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, menyampaikan harapan untuk memberikan pandangan dan usulan terhadap rancangan RKUHAP tersebut dalam acara diskusi di KPK.