Remaja Tawuran Viral di Instagram Ditangkap Saat Serang Teman Nongkrong

Nasional66 Dilihat

suarablitar.com — Polisi menangkap sembilan remaja terkait tawuran yang terjadi di Jalan Palem, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari sembilan pelaku, tujuh di antaranya berusia di bawah umur, sedangkan dua lainnya berusia dewasa.

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa tindakan tawuran terjadi pada Minggu dini hari, 21 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Para pelaku diketahui mencari lawan sebelum menyerang sekelompok anak muda yang sedang nongkrong di lokasi tersebut.

Adapun peran masing-masing pelaku diidentifikasi sebagai berikut:

  • MNA (13 tahun): admin akun Instagram @Biangkerok69JKT
  • MZ (18 tahun): pembawa corbek
  • MEA (16 tahun), MAS (15 tahun), dan VHO (16 tahun): joki motor
  • AJ (19 tahun): pembawa golok panjang
  • FAG (16 tahun): joki motor
  • JA (17 tahun): pembawa celurit
  • AS (17 tahun): merekam video kejadian

Seala menambahkan bahwa polisi berhasil menyita berbagai senjata tajam, termasuk corbek, golok, dan celurit, yang digunakan dalam tawuran tersebut. Penanganan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk sanksi bagi pelaku yang masih bersekolah.

Di samping itu, Kosar, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, menyatakan bahwa pelaku yang merupakan pelajar akan dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP), berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021. Sedangkan untuk pelaku di bawah umur yang membawa senjata tajam, penanganan akan dilimpahkan ke Balai Pemasyarakatan Anak (BAPAS).

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 358 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.