Razia Satpol PP Ungkap Penjualan Miras Ilegal di Ciawi Bogor

Berita15 Dilihat

suarablitar.com — Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Ciawi, berhasil menyita 657 botol miras dari berbagai merek. Razia ini dilaksanakan sebagai respon terhadap aduan masyarakat mengenai penjualan miras di warung jamu.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan, “Dari lima lokasi yang menjadi target, petugas berhasil mengamankan total 657 botol miras yang dijual tanpa izin.” Razia melibatkan kepolisian dan TNI, serta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Razia diawali di warung jamu di Jl Raya Veteran III Desa Cibedug, mengamankan 91 botol miras. Selanjutnya, di Simpang Ratna Jl Raya Sukabumi-Bogor, petugas menyita 113 botol miras. Di Jl Sukabumi-Bogor Desa Teluk Pinang, petugas mengamankan 109 botol miras. Terakhir, di Jalan Raya Sukabumi dan Jalan Raya Ciawi Bendungan, sebanyak 344 botol miras berhasil disita, termasuk 316 botol dari warung jamu soponyono.

Anwar menegaskan, kegiatan ini berjalan aman dan kondusif, dengan semua lokasi yang ditargetkan telah dipantau sebelumnya.