Proses Pemakzulan di Indonesia: Apa yang Harus Diketahui dan Siapa yang Terlibat

Politik19 Dilihat

suarablitar.com — Istilah pemakzulan kembali mencuat dalam diskursus politik di Indonesia, seiring dengan isu-isu yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Pemakzulan merujuk pada proses resmi untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dari jabatannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “makzul” berarti kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya. Dalam konteks ini, pemakzulan adalah tindakan formal untuk menurunkan pejabat tersebut dari posisinya. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, meskipun istilah “pemakzulan” tidak secara eksplisit dinyatakan.

Feri Amsari, ahli Hukum Tata Negara, menegaskan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan terhadap presiden atau wakil presiden yang sudah terlanjur dilantik. Prosesnya dimulai dengan penyampaian pendapat oleh minimal 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan ditutup dengan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Mekanisme ini memastikan bahwa pemakzulan tidak sembarangan dan memerlukan bukti serta proses hukum yang adil, untuk menjaga stabilitas pemerintahan.