Prosedur Hukum Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Politik13 Dilihat

suarablitar.com — Pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Proses ini dimulai dengan usulan pemberhentian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan melibatkan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian jika terdapat dugaan pelanggaran serius seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela. Sebelum menjawab usulan tersebut, DPR wajib meminta pendapat MK yang ditentukan dalam Pasal 24C ayat (2).

MK memiliki waktu maksimal 90 hari untuk memutuskan apakah dakwaan DPR terbukti. Jika MK menyatakan pelanggaran terbukti, DPR kemudian melanjutkan usulan tersebut ke MPR. MPR wajib mengambil keputusan dalam waktu 30 hari, dengan kehadiran minimal tiga perempat anggota untuk menyetujui pemakzulan.

Prosedur ini menunjukkan bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden harus melalui mekanisme hukum yang ketat dan tidak dapat dilakukan sembarangan.

Sumber:

  • Undang-Undang Dasar 1945

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut tentang pemakzulan: Apa arti pemakzulan?