Pengungkapan Mengguncang Pembunuhan Berencana di Cisauk

Nasional19 Dilihat

suarablitar.com — Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Amelia Putri Sari Devi (22) digelar di Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (22/7/2025). Kasus ini melibatkan mantan kekasihnya, Rafli Ramana Putra (19), bersama dua rekannya, Ibra Firdaus (21) dan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial AP (17). Korban ditemukan tewas dalam keadaan terborgol di semak-semak dengan dugaan dijebak dan dianiaya secara brutal.

Rekonstruksi memperagakan 75 adegan yang menggambarkan cara ketiga pelaku merencanakan dan mengeksekusi kejahatan, serta membuang jasad korban. Kapolsek setempat, AKP Charles R.V. Bagaisar, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berasal dari dendam pribadi. Rafli kecewa setelah hubungan mereka berakhir pada 2024, di mana Amelia pernah menagih utangnya sebesar Rp 1,1 juta.

Pada Minggu (6/7/2025), Rafli menghubungi Amelia melalui WhatsApp dan mengklaim ingin membayar utangnya. Setelah mengajak korban bertemu, Rafli mulai memprovokasi perasaan Amelia terkait hubungan baru dan merampas ponselnya. Saat korban berusaha pergi, Rafli membekapnya dari belakang hingga terjatuh, yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan.

Fakta-fakta ini menjadi bagian dari investigasi lebih lanjut, menyusul penangkapan ketiga pelaku. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.