Penghargaan Anumerta bagi Pegawai Negeri dan TNI sebagai Pengakuan Jasa setelah Wafat

Politik19 Dilihat

suarablitar.com — Istilah “anumerta” merujuk pada penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau prajurit TNI yang telah meninggal dunia dalam menjalankan tugas negara. Penghargaan ini umumnya berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir yang dipegang almarhum.

Menurut Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 18 Tahun 2012, anumerta diberikan sebagai pengakuan atas jasa individu kepada negara. Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 menetapkan bahwa kenaikan pangkat anumerta berlaku sejak tanggal kematian, bahkan sebelum jenazah dimakamkan.

Pemberian anumerta tidak otomatis berlaku untuk semua PNS. Hanya individu yang gugur dalam tugas dan dianggap berjasa besar yang memenuhi syarat. Contoh penerima anumerta meliputi anggota TNI yang tewas di medan pertempuran, guru di daerah terpencil, dan PNS yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Penghargaan ini memiliki dampak signifikan bagi keluarga yang ditinggalkan, menjadi simbol kehormatan dan kebanggaan sebagai bentuk penghormatan negara terhadap almarhum. Pangkat yang dicantumkan dalam dokumen resmi adalah pangkat anumerta tersebut.

Dengan demikian, anumerta merupakan penghargaan bernilai bagi dedikasi individu yang telah mengorbankan hidupnya demi tugas negara.