Pembebasan Konten Lokal untuk Produk AS Memicu Kontroversi di Indonesia

Nasional52 Dilihat

suarablitar.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tidak semua produk asal Amerika Serikat (AS) akan dibebaskan dari syarat pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) saat memasuki pasar Indonesia. Hanya produk-produk tertentu di sektor-sektor tertentu yang akan mendapatkan pembebasan ini.

Airlangga menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/7/2025). “Enggak (semuanya dihapus), itu kan sektornya ada,” ungkapnya. Pernyataan tersebut merespons Joint Statement dari Gedung Putih yang merinci kerangka perjanjian perdagangan antara AS dan Indonesia yang dirilis sehari sebelumnya.

Joint Statement tersebut menyebutkan bahwa dua negara akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral. Dalam konteks ini, pembebasan syarat TKDN bagi produk AS termasuk di dalamnya. Namun, rincian mengenai produk-produk yang akan bebas dari syarat tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.

Mengacu pada kesepakatan, kedua negara berkomitmen untuk menyelesaikan dan menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dalam waktu dekat. Airlangga menjelaskan bahwa syarat TKDN adalah bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan produk lokal dan memperkuat industri nasional.