suarablitar.com — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mencopot Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di Jaticempaka, Pondok Gede, pada Rabu (23/7/2025) setelah menerima laporan dari orangtua murid mengenai dugaan pungutan liar. Laporkan tersebut mencakup permintaan uang sebesar Rp 15.000 untuk tanda tangan ijazah.
Tri menjelaskan, “Kepala sekolahnya sudah kami nonjobkan, sudah tidak memegang jabatan.” Kini, SM berstatus sebagai guru biasa tanpa jabatan strategis di sekolah tersebut. Wali Kota menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan segera menunjuk pelaksana tugas (plt) kepala sekolah yang baru untuk menggantikan SM.
Pihaknya juga menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tri meminta agar kepala BKPSDM segera mengeluarkan surat plt agar penggantian dapat segera dilaksanakan.
SM dituduh melakukan pungli lainnya, seperti meminta uang untuk sampul rapor dan alat-alat kelas, meskipun pengadaan tersebut seharusnya sudah ditanggung oleh Dana Bosco. Orangtua murid, Shinta, menambahkan, “Beliau ini minta uang sampul rapor, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS.” Kondisi ini memperburuk situasi belajar siswa, di mana mereka sempat harus belajar hanya dari catatan guru akibat ketidaklengkapan buku pelajaran.
Pengawasan terhadap kinerja SM akan tetap dilakukan, dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM mengevaluasi situasi berjenjang serta melaporkan hasil evaluasi kepada Wali Kota.
Insiden ini terungkap setelah sejumlah orangtua murid melapor langsung kepada Wali Kota pada Senin, 21 Juli 2025, terkait pungutan yang dianggap ilegal. Kejadian ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan di Kota Bekasi.
Artikel terkait lainnya dapat dibaca di sini.