suarablitar.com — Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk senjata api yang digunakan dalam perburuan badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) dengan pembakaran, penggerindaan, dan pemotongan barang bukti.
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan terkait sumber daya alam, narkotika, dan pencurian. Total ada tujuh kasus yang melibatkan barang bukti berupa empat senjata rakitan dan tiga pistol.
Aco menambahkan bahwa perburuan badak bercula satu dapat menimbulkan kerugian ekologis, mengingat satwa tersebut terancam punah. “Badak bercula satu sudah hampir punah dan tidak memiliki nilai ekonomis,” ucapnya.
Rizki Pratama, Sekretaris Jenderal Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), mengapresiasi tindakan Kejari Pandeglang. Ia menegaskan pentingnya peran kejaksaan dalam melindungi keanekaragaman hayati sesuai instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2023.