suarablitar.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta dan diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian administratif terkait batas wilayah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan keputusan ini kepada publik sebagai bentuk transparansi. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Semua pulau ini tidak berpenduduk tetap dan memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi, sebelumnya tercatat dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Proses panjang ini dimulai pada 2008-2009 dengan verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang mencatat Aceh memiliki 260 pulau, sementara Sumut 213. Pada 2022, Pemerintah Aceh meminta peninjauan ulang, tetapi hasil survei tetap mengindikasikan perbedaan klaim antara kedua provinsi. Akhirnya, pada 17 Juni 2025, Presiden Prabowo mengambil keputusan final untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
Keputusan ini disambut baik oleh para kepala daerah. Gubernur Aceh Muzakir Manaf berterima kasih kepada pemerintah pusat dan mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antarprovinsi. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk dari “pertetanggaan yang baik.”
Dengan demikian, keputusan ini menandai penyelesaian sengketa yang berlangsung selama 17 tahun dan menegaskan administrasi keempat pulau berada di bawah Provinsi Aceh. Pemerintah daerah dan pusat bertanggung jawab untuk memastikan implementasi yang optimal dalam menjaga integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.