suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto, yang mencatat total kekayaan mencapai Rp 2 triliun. Laporan tersebut disampaikan dalam LHKPN khusus awal menjabat yang dilaporkan pada 11 April 2025 dan telah terverifikasi secara administratif.
Menurut dokumen yang diakses pada Rabu (23/7/2025), LHKPN Prabowo terdiri dari berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan. Rincian asetnya adalah sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan
- Tanah 818 m² dan bangunan 580 m² di Jakarta Selatan: Rp 34,4 miliar
- Tanah 48.970 m² di Bogor: Rp 10 miliar
- Tanah seluas 8.905 m² di Bogor: Rp 5,4 miliar
- Tanah 8.365 m² dan bangunan 2.175 m² di Jakarta Selatan: Rp 168 miliar
- Tanah 760 m² dan bangunan 760 m² di Bogor: Rp 7 miliar
- Tanah 2.100 m² dan bangunan 2.000 m² di Bogor: Rp 46,5 miliar
- Tanah 2.000 m² dan bangunan 1.800 m² di Bogor: Rp 17,5 miliar
- Tanah 70 m² dan bangunan 61 m² di Bogor: Rp 200 juta
- Tanah 10.000 m² dan bangunan 800 m² di Bogor: Rp 4,5 miliar
- Tanah 500 m² dan bangunan 500 m² di Bogor: Rp 700 juta
Total nilai tanah dan bangunan mencapai Rp 294,6 miliar.
Alat Transportasi
Prabowo juga memiliki sejumlah kendaraan, antara lain:
- Toyota Alphard Tahun 2005: Rp 400 juta
- Honda CR-V Tahun 2007: Rp 130 juta
- Land Rover Tahun 1994: Rp 50 juta
- Toyota Land Cruiser Tahun 1980: Rp 50 juta
- Mitsubishi Pajero Tahun 2000: Rp 175 juta
- Motor Suzuki Tahun 2002: Rp 3,5 juta
- Lexus Tahun 2002: Rp 400 juta
- Land Rover Tahun 1992: Rp 50 juta
Total nilai kendaraan tersebut adalah Rp 1,2 miliar.
Di samping itu, Prabowo melaporkan aset bergerak lainnya senilai Rp 16,4 miliar, surat berharga Rp 1,7 triliun, dan kas serta setara kas Rp 48 miliar. Prabowo tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya terakumulasi menjadi Rp 2 triliun.
Harta tersebut tercatat hingga tahun 2024, dan Prabowo sebelumnya juga rutin melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan calon Presiden.